Sinergitas Lapas Selong dengan Bapas Mataram dalam Pembuatan Litmas Narapidana

    Sinergitas Lapas Selong dengan Bapas Mataram dalam Pembuatan Litmas Narapidana

    Lombok Timur NTB - Memenuhi surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, PB, CMB dan CB bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tanggal 14 Desember 2022, Ka. Lapas Kelas IIB Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi terus melakukan sinergitas dengan Bapas Mataram dalam pembuatan Litmas Narapidana, Senin (09/01/23).

    Pada kesempatan tersebut Ahmad Saepandi mengungkapkan bahwa penyesuaian jangka waktu ini hanya berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai tanggal 30 Juni 2023. 

    "Sinergitas ini akan terus dilakukan guna memenuhi hak warga binaan secara maksimal. Asimilasi dan hak integrasi yang diberikan bukan sekedar 'melepaskan' Narapidana dari lapas/rutan/LPKA, tetapi merupakan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM dimana klien masih tetap terus diawasi oleh Bapas, ”tutup Saepandi.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Selong Ikuti Apel Awal Tahun 2023

    Artikel Berikutnya

    Kepala Lapas Selong Kontrol dan Monitoring...

    Berita terkait